Korlantas: Sistem Poin Lalu Lintas Mulai 2025

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menginformasikan bahwa sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem ini disebut dengan laporan aktivitas lalu lintas (traffic activity report), yang menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara atau merit point system.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu (5/1/2024).
Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Untuk pelanggaran sedang, akan dikurangi tiga poin, dan untuk pelanggaran berat, lima poin akan dipotong.
Jika pengendara menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, maka 12 poin akan dipotong. Tabrak lari akan langsung menyebabkan pencabutan SIM.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.
Poin-poin tersebut, menurutnya, akan dimasukkan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Selain itu, Korlantas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengendara melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.